Kriteria suatu tempat umum adalah terpenuhinya beberapa syarat :
- Diperuntukkan bagi masyarakat umm
- Harus ada gedung/tempat yang permanen
- Harus ada aktivitas (pengusaha, pegawai, pengunjung)
- Harus ada fasilitas (SAB, WC, Urinoir, tempat sampah, dll)
Sasasan khusus yang harus diberikan dalam pengawasn tempat-tempat umum meliputi :
- Manusia sebagai pelaksana kegiatan (kebersihan secara umum maupun personal hygiene)
- Alat-alat kebersihan
- Tempat kegiatan
- Adanya kumpulan manusia yang berhubungan langsung dengan lingkungan
- Kurangnya pengertian dari masyarakat mengenai masalah kesehatan
- Kurangnya fasilitas sanitasi yang baik
- Adanya kemungkinan besar terjadinya penularan penyakit
- Adanya kemungkinan terjadinya kecelakaan
- Adanya tuntutan physical dan mental confort
ASPEK PENTING DALAM PENYELENGGARAAN SANITASI TEMPAT-TEMPAT UMUM
- Aspek teknis /hukum (persyaratan H dan S, Peraturan dan perundang-undangan sanitasi
- Aspek sosial, yang meliputi pengetahuan tentang : kebiasaan hidup, adat istiadat, kebudayaan, keadaan ekonomi, kepercayaan, komunikasi, dll
- Aspek administrasi dan management, yang meliputi penguasaan pengetahuan tentang cara pengelolaan STTU yang meliputi : Man, Money, Method, Material dan Machine
PENGUSAHA
- Belum adanya pengertian dari para pengusaha mengenai peraturab per undang-undangn yang menyangkut usha STTU dan kaitannya dengan usaha kesehtan masyarakat
- Belum mengetahui / kesadaran mengenai pentingnya usaha STTU untuk menghindari terjadinya kecelakaan atau penularan penyakit
- Adanya sikap keberata dari pengusaha untuk memenuhi persyaratan-persyaratan karena memerlukan biaya ekstra
- Adanya sikap apatis dari masyarakat tenang adanya peraturan/persyaratan dari STTU
- Belum semua peraltan dimiliki oelh tenaga pengawas pada tingkat II dan kecamatan
- Masih terbatasnya pengetahan petugas dalam melaksanakan pengawasan
- Masih minimnya dana yang dialokasikan untuk pengawasan STTU
- Belum semua kecamatan /tingkat II memiliki saran transportasi untuk melakukan kegiatan pengawasan
- Identifikasi masalah (problem identification)
- Pemeriksaan H&S TTU (sanitary inspection)
- Follow Up
- Evaluasi
- Pencatatan dan pelaporan
- Hotel
- Restourant
- Kolam renang
- Pasar
- Bioskop
- tempat-tempat rekreasi
- tempat-tempat ibadah
- pertokoan
- Pemangkas rambut
- salon
- Stasiun kereta api atau bus
- rumah sakit
"http://tuloe.wordpress.com/2009/06/07/sanitasi-umum/#more-11"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar