Rabu, 30 Maret 2011

Pentingnya Pengolahan Sanitasi di Tempat Umum

Menurut beberapa literatur yang disebut tempat umum adalah suatu tempat dimana orang banyak atau masyarakat umum berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara sementara (insidentil) maupun secara terus menerus (permanent), baik membayar mapupun tidak membayar.
Kriteria suatu tempat umum adalah terpenuhinya beberapa syarat :
  1. Diperuntukkan bagi masyarakat umm
  2. Harus ada gedung/tempat yang permanen
  3. Harus ada aktivitas (pengusaha, pegawai, pengunjung)
  4. Harus ada fasilitas (SAB, WC, Urinoir, tempat sampah, dll)
Sedangkan yang disebut sanitasi tempat-tempat umum adalah suatau usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tidak terawatnya tempat-tempat umum tersebut yang mengakibatkan timbul dan menularnya berbagai jenis penyakit.

Sasasan khusus yang harus diberikan dalam pengawasn tempat-tempat umum meliputi :
  1. Manusia sebagai pelaksana kegiatan (kebersihan secara umum maupun personal hygiene)
  2. Alat-alat kebersihan
  3. Tempat kegiatan
Kenapa sanitasi di tempat-tempat umum sangat diperlukan ? :
  1. Adanya kumpulan manusia yang berhubungan langsung dengan lingkungan
  2. Kurangnya pengertian dari masyarakat mengenai masalah kesehatan
  3. Kurangnya fasilitas sanitasi yang baik
  4. Adanya kemungkinan besar terjadinya penularan penyakit
  5. Adanya kemungkinan terjadinya kecelakaan
  6. Adanya tuntutan physical dan mental confort


ASPEK PENTING DALAM PENYELENGGARAAN SANITASI TEMPAT-TEMPAT UMUM
  1. Aspek teknis /hukum (persyaratan H dan S, Peraturan dan perundang-undangan sanitasi
  2. Aspek sosial, yang meliputi pengetahuan tentang : kebiasaan hidup, adat istiadat, kebudayaan, keadaan ekonomi, kepercayaan, komunikasi, dll
  3. Aspek administrasi dan management, yang meliputi penguasaan pengetahuan tentang cara pengelolaan STTU yang meliputi : Man, Money, Method, Material dan Machine
HAMBATAN YANG SANGAT SERING DIJUMPAI DALAM PELAKSANAAN SANITASI DI TEMPAT-TEMPAT UMUM
PENGUSAHA
  1. Belum adanya pengertian dari para pengusaha mengenai peraturab per undang-undangn yang menyangkut usha STTU dan kaitannya dengan usaha kesehtan masyarakat
  2. Belum mengetahui / kesadaran mengenai pentingnya usaha STTU untuk menghindari terjadinya kecelakaan atau penularan penyakit
  3. Adanya sikap keberata dari pengusaha untuk memenuhi persyaratan-persyaratan karena memerlukan biaya ekstra
  4. Adanya sikap apatis dari masyarakat tenang adanya peraturan/persyaratan dari STTU
PEMERINTAH
  1. Belum semua peraltan dimiliki oelh tenaga pengawas pada tingkat II dan kecamatan
  2. Masih terbatasnya pengetahan petugas dalam melaksanakan pengawasan
  3. Masih minimnya dana yang dialokasikan untuk pengawasan STTU
  4. Belum semua kecamatan /tingkat II memiliki saran transportasi untuk melakukan kegiatan pengawasan
LANGKAH-LANGKAH DALAM IMPLEMENTASI USAHA STTU
  1. Identifikasi masalah (problem identification)
  2. Pemeriksaan H&S TTU (sanitary inspection)
  3. Follow Up
  4. Evaluasi
  5. Pencatatan dan pelaporan
JENIS-JENIS TEMPAT UMUM YANG SANGAT MEMERLUKAN PENGAWASAN
  • Hotel
  • Restourant
  • Kolam renang
  • Pasar
  • Bioskop
  • tempat-tempat rekreasi
  • tempat-tempat ibadah
  • pertokoan
  • Pemangkas rambut
  • salon
  • Stasiun kereta api atau bus
  • rumah sakit


"http://tuloe.wordpress.com/2009/06/07/sanitasi-umum/#more-11"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar